Kediri, Memo
Ini siasat atau kebetulan. Saat kasus bergulir di Polda, 2024 lalu, Staf Ahli Bupati Kediri Chocho Ardian, menjadi penasehat hukum 3 terdakwa, yakni Imam Jamiin, Darwanto dan Sutrino. Chocho Ardian mengaku diminta ketiga pengurus PKD Kabupaten Kediri, sebagai pengacaranya.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Menurut saksi Ardian, pihaknya menjadi penasehat hukum mendapatkan SK resmi . Chocho harus mendampingi ketika kasusnya diselidiki petugas Tipikor Polda Jatim. ” Penyelidikan dan penyidikan, di Polda, saya menjadi pengacara mereka bertiga,” katanya di depan majelis hakim.
Namun, dalam perjalanan pemeriksaan di Polda, penyidik menemukan fakta baru, ada rentetan dan keterlibatan staf ahli Bupati Kediri Mas Dhito, yaitu Ardian, dalam kasus jual beli perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Terkait itulah, akhirnya penyidik di Polda, melarang Chocho menjadi penasehat hukum 3 terdakwa, dengan alasan berpotensi memiliki kepentingan pribadi atau kelompok dan bisa mempengaruhi penyidikan di Polda Jatim.
Informasi lain menyebutkan, di tengah perjalanan penyidikan Polda, terdakwa Sutrisno mencabut surat kuasanya ke saksi Chocho Ardian. Alasan terdakwa Sutrisno, ada sinyal negatif dan kecurigaannya hingga memutuskan untuk mencabut kuasa hukum. Hal ini diakui juga oleh saksi Chocho Ardian.
” Terhadap dua terdakwa, yakni Imam Jamiin dan Darwanto, saya mengundurkan diri dari penasehat hukum. Namun, terhadap Sutrisno, dia mencabut surat kuasa ke saya,” katanya menjelaskan ke PH Sutrisno, Ruslie, di depan majelis hakim sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Chocho Nadanya Tinggi, Manjawab Pertanyaan Mengapa Tak Mendampingi sampai Penyidikan di Kejaksaan
Dalam sidang tersebut, Rusli, penasehat hukum terdakwa Sutrisno, menanyakan ke Chocho, terkait kuasa hukum dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Mengapa ketika penyidikan tidak sampai ke pemeriksaan di kejaksaan ?












