Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumKEDIRI RAYA

Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

A. Daroini
×

Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Ini siasat atau kebetulan. Saat kasus bergulir di Polda, 2024 lalu, Staf Ahli Bupati Kediri Chocho Ardian, menjadi penasehat hukum 3 terdakwa, yakni Imam Jamiin, Darwanto dan Sutrino.  Chocho Ardian mengaku diminta ketiga pengurus PKD Kabupaten Kediri, sebagai pengacaranya.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Menurut saksi Ardian,  pihaknya menjadi penasehat hukum mendapatkan SK resmi . Chocho harus mendampingi ketika kasusnya diselidiki petugas Tipikor Polda Jatim. ” Penyelidikan dan penyidikan, di Polda, saya menjadi pengacara mereka bertiga,” katanya di depan majelis hakim.

Namun, dalam perjalanan pemeriksaan di Polda, penyidik menemukan fakta baru, ada rentetan dan keterlibatan staf ahli Bupati Kediri Mas Dhito, yaitu Ardian, dalam kasus jual beli perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

Terkait itulah, akhirnya penyidik di Polda, melarang Chocho menjadi penasehat hukum 3 terdakwa, dengan alasan berpotensi memiliki kepentingan pribadi atau kelompok dan bisa mempengaruhi penyidikan di Polda Jatim.

Informasi lain menyebutkan, di tengah perjalanan penyidikan Polda, terdakwa Sutrisno mencabut surat kuasanya ke saksi Chocho Ardian. Alasan terdakwa Sutrisno, ada sinyal negatif dan kecurigaannya hingga memutuskan untuk mencabut kuasa hukum. Hal ini diakui juga oleh saksi Chocho Ardian.

Baca Juga: Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi

” Terhadap dua terdakwa, yakni Imam Jamiin dan Darwanto, saya mengundurkan diri dari penasehat hukum. Namun, terhadap Sutrisno, dia mencabut surat kuasa ke saya,” katanya menjelaskan ke PH Sutrisno, Ruslie, di depan majelis hakim sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Chocho  Nadanya Tinggi, Manjawab Pertanyaan Mengapa Tak Mendampingi sampai Penyidikan di Kejaksaan

Dalam sidang tersebut, Rusli, penasehat hukum terdakwa Sutrisno, menanyakan ke Chocho, terkait kuasa hukum dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Mengapa ketika penyidikan tidak sampai ke pemeriksaan di kejaksaan ?

Mendengar pertanyaan itu, nada Chocho meninggi. Dia meminta majelis hakim menanyakan maksud dalam pertanyaan tersebut. ” Saya kira, pertanyaan ini, tendensius yang mulya,” kata Chocho memohon ke tiga mejelis hakim.

Oleh hakim, ditengahi dengan melontarkan pertanyaan baru, ” Biar pertanyannya tidak mutar mutar, hubungan anda dengan terdakwa sebagai pengacaranya, disini anda statusnya putus kontrak atau tidak.” tanya hakim.

Diawab oleh Chocho, ” Putus kontrak, putus!,” jawabnya

Hakim, bertanya lagi, ” Saudara yang mundur atau dia yang memutuskan.” Dijawab lagi oleh Chocho,” Saya mundur untuk terdakwa Imam Jamiin dan terdakwa Daryono, dan saudara Sutrisno mencabut surat kuasa saya,” jawa Chocho.

Dari agenda pemeriksaan Chocho tersebut, tersirat, Chocho terlihat hati-hati ketika, penasehat hukum Sutrisno, yakni Rusli, mencecar pertanyaan. Namun, terhadap pertanyaan yang sama oleh majelis hakim, Chocho menjawab apa adanya.