Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

A. Daroini
×

Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Sebarkan artikel ini
Vonis empat tahun penjara, penganiaya balita ngronggo kediri

MEMO, KEDIRI

Vonis empat tahun penjara, penganiaya balita ngronggo kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri resmi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan anak yang menghebohkan warga setempat.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Kasus penganiaya balita ngronggo kediri ini berakhir di meja hijau dengan putusan yang dinilai berkekuatan hukum tetap atas tindakan tidak manusiawi pelaku.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa berinisial AN (30) tersebut juga diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh pelaku, maka sebagai gantinya hukuman kurungan akan ditambah selama tiga bulan penjara.

Baca Juga: Rekor Satu Dekade Kabupaten Kediri Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut Tanpa Putus

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua di ruang sidang utama ini didasarkan pada pembuktian secara sah mengenai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Poin Memberatkan yang Membuat Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang memberatkan hukuman bagi penganiaya balita ngronggo kediri ini. Tindakan terdakwa dinilai sangat kejam karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Baca Juga: Penutupan Total Jembatan Kaliombo Kediri selama 7 Bulan Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

Dampak trauma psikologis serta luka fisik yang dialami oleh balita tersebut menjadi poin utama yang tidak bisa ditoleransi oleh hukum. Hakim menegaskan bahwa perbuatan sadis pelaku telah merusak tumbuh kembang masa depan korban secara signifikan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma mendalam dan luka fisik pada korban yang masih balita, serta tidak mencerminkan sikap seorang pelindung anak,” tegas Hakim Ketua di dalam persidangan.

Terdakwa Menerima Putusan Tanpa Mengajukan Banding

Mendengar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terdakwa AN yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan menerima seluruh hasil vonis tersebut. Sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan tuntutan hukuman awal dari jaksa penuntut umum.

Dengan diterimanya putusan ini, pihak kejaksaan akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap pelaku ke lembaga pemasyarakatan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Kami menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan langkah hukum banding,” ujar penasihat hukum terdakwa setelah berdiskusi singkat dengan kliennya di kursi pesakitan.