Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi

A. Daroini
×

Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Sutrisno, dalam kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri,melalui penasehat hukumnya, Ruslie, SH,   membacakan nota pembelaan atau pledoi yang mengejutkan dalam persidangan Selasa, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa mengungkapkan adanya instruksi khusus dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), kepada 162 Kepala Desa (Kades) untuk membantu memenangkan calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 sebagai imbalan atas restu pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

Dalam persidangan, terdakwa membeberkan bahwa arahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kediri dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan di Kabupaten Kediri. Pertemuan tersebut terjadi pada awal Januari 2024 di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

Terdakwa menyebutkan bahwa Bupati menyatakan permintaan para Kades terkait pengangkatan perangkat desa telah dipenuhi. Sebagai timbal baliknya, Bupati meminta komitmen para Kades untuk mengondisikan perolehan suara bagi Caleg DPR RI dan Caleg Provinsi dari partai PDI Perjuangan di wilayah Dapil VI Jawa Timur (Kediri, Tulungagung, dan Blitar).

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Kesaksian di Sidang Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Barter Jabatan dengan Pemenangan Caleg PDIP

Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri. Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), terdakwa membeberkan adanya dugaan instruksi khusus dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada para kepala desa (Kades) untuk memenangkan calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan sebagai imbalan atas restu pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam persidangan, terdakwa mengungkapkan bahwa instruksi tersebut bermula dari sebuah pertemuan yang terjadi pada awal Januari 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepala desa se-Kecamatan di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

“Saya mendapatkan arahan dan instruksi khusus yang disampaikan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada kepala desa perwakilan kecamatan di Kediri pada awal Januari 2024 di Rumah Makan Bu Lanny 2, kawasan Simpang Lima Gumul,” ujar terdakwa dalam persidangan [00:00:19 – 00:00:39].