Example floating
Example floating
banner 728x250
SURABAYA

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Pemerasan Modus Kencan Sesama Jenis di Surabaya

A. Daroini
×

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Pemerasan Modus Kencan Sesama Jenis di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Pemerasan Modus Kencan Sesama Jenis di Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Sugeng Santoso. Terdakwa, yang juga dikenal dengan alias Vino atau Rendy, terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan yang berkedok layanan kencan sesama jenis.

Modus Operandi Melibatkan Aplikasi Kencan dan Tarif Fiktif

Dalam persidangan yang digelar Selasa (24/6/2025), Jaksa Zulkifli Nento menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini berawal dari penggunaan aplikasi kencan sesama jenis oleh Sugeng Santoso.

Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dan Kamis, 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, di Hotel Oval Jalan Diponegoro No. 23 Surabaya, Sugeng mengunduh aplikasi “Walla” dan “Hornet”. Melalui kedua aplikasi tersebut, Sugeng membuat profil dengan tulisan pancingan seperti “Gas Yuk” dan “Sange”, serta “Hornet”.

Setelah profilnya terunggah, Sugeng menerima pesan pribadi dari dua korban berbeda. David Elsan menghubungi Sugeng melalui aplikasi Walla, sementara Rafli Danil Ardiansah berkomunikasi via Hornet. Sugeng kemudian mengirimkan gambar tak senonoh kepada mereka.

Pertemuan di Hotel Berujung Pemerasan

Pertemuan fisik antara Sugeng dan para korban kemudian terjadi di sebuah hotel. Setelah melakukan hubungan badan, modus pemerasan pun dilancarkan. Sugeng secara tiba-tiba meminta “ongkos tarif” yang fantastis, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.