Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek

A. Daroini
×

Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Subadianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek
Subadianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Memo

Kejar target kinerja  pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sudah menyusun agenda kerja penting yang akan dilaksanakan sepanjang bulan Maret 2026.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Lembaga legislatif bulan ini tertuju pada penguatan regulasi daerah dan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

Subadianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek,  mengatakan di awal bulan tahun 2026 , pihaknya menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Teror Pocong Di Trenggalek Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Demi Redam Kepanikan Massal

Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum bagi masyarakat dan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Trenggalek. Setelah tahapan paripurna tersebut selesai, pembahasan akan langsung berlanjut ke tingkat yang lebih spesifik.

“Setelah Raperda tentang Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan diparipurnakan, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dalam rapat tingkat panitia khusus,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Perbaikan Darurat Jalan Nasional Tulungagung Trenggalek Ditutup Total Sore Ini

Agenda kemudian akan diteruskan dengan rapat intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3. Selain fokus pada regulasi, DPRD juga telah mematok jadwal penting di penghujung bulan, yakni rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek.

Di tengah padatnya jadwal tersebut, Subadianto juga mengingatkan adanya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 15 hingga 18 Maret 2026.
Meski memasuki masa libur lebaran, ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan tugas kedewanan tidak akan berhenti total. Para aparatur negara tetap diwajibkan menjalankan kewajibannya melalui skema Work From Area (WFA) atau bekerja dari rumah.

Ditegaskan Subadianto, selain agenda persidangan di kantor, para anggota legislatif juga dijadwalkan turun ke lapangan. (Tim)