Blitar, Memo.co.id
Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 yang tengah memanas. Sorotan tajam tertuju pada salah satu calon, yakni mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Pasalnya, Samanhudi pernah tersandung dua perkara pidana berbeda, yakni kasus korupsi dan kasus pencurian dengan pemberatan. Persoalan ini pun memicu polemik serius di tengah masyarakat, termasuk kalangan akademisi.
Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba), Weppy Susetiyo SH MH, menegaskan bahwa jabatan Ketua KONI tidak hanya soal kemampuan manajerial, tetapi juga menyangkut integritas dan moralitas calon pemimpin organisasi olahraga.
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Menurut Weppy, dalam prinsip tata kelola organisasi olahraga, setiap calon pimpinan dituntut memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Dalam prinsip umum organisasi olahraga dan tata kelola kelembagaan KONI, setiap calon pimpinan organisasi dituntut memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Weppy menilai prinsip integritas tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak hukum seseorang. Menurutnya, figur yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terlebih dalam perkara korupsi maupun residivis, secara moral dan etik patut dipandang belum memenuhi standar kepemimpinan organisasi olahraga.
Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 mengatur adanya masa tunggu minimal lima tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat kembali menduduki posisi strategis.
Selain itu, ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pembatasan hak bagi residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan hal konstitusional demi menjaga marwah dan martabat institusi.
“Mengingat KONI merupakan pengelola dana hibah APBD, maka aspek integritas dan rekam jejak hukum menjadi sangat penting,” katanya.
Weppy menilai bahwa polemik tersebut sebaiknya disikapi secara proporsional dan objektif. Menurutnya, organisasi olahraga memiliki hak menentukan standar etik dan kepatutan internal, namun prosesnya tetap harus dilakukan berdasarkan aturan tertulis dan asas keadilan.
“Dalam organisasi publik, aspek integritas dan rekam jejak memang sering menjadi pertimbangan penting. Akan tetapi, penilaian tersebut harus dikembalikan pada mekanisme organisasi, AD/ART, serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan penghakiman sepihak,” ujarnya.
Dalam dokumen persyaratan penjaringan yang beredar di kalangan insan olahraga, disebutkan bahwa bakal calon Ketua KONI diharapkan memenuhi syarat administratif maupun etik organisasi, termasuk menjaga integritas dan nama baik lembaga.












