Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum

Prawoto Sadewo
×

Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 yang tengah memanas. Sorotan tajam tertuju pada salah satu calon, yakni mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Baca Juga: Aktivis di Blitar Dipanggil Polisi Usai Orasi Antikorupsi, Kriminalisasi?

Pasalnya, Samanhudi pernah tersandung dua perkara pidana berbeda, yakni kasus korupsi dan kasus pencurian dengan pemberatan. Persoalan ini pun memicu polemik serius di tengah masyarakat, termasuk kalangan akademisi.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba), Weppy Susetiyo SH MH, menegaskan bahwa jabatan Ketua KONI tidak hanya soal kemampuan manajerial, tetapi juga menyangkut integritas dan moralitas calon pemimpin organisasi olahraga.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Warga Kediri Ludes Terbakar di Udanawu

Menurut Weppy, dalam prinsip tata kelola organisasi olahraga, setiap calon pimpinan dituntut memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, serta kepatuhan terhadap hukum.

“Dalam prinsip umum organisasi olahraga dan tata kelola kelembagaan KONI, setiap calon pimpinan organisasi dituntut memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Fatatoh Hironi Ulya Gelorakan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Timnas di Kanigoro Blitar

Weppy menilai prinsip integritas tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak hukum seseorang. Menurutnya, figur yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terlebih dalam perkara korupsi maupun residivis, secara moral dan etik patut dipandang belum memenuhi standar kepemimpinan organisasi olahraga.

Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 mengatur adanya masa tunggu minimal lima tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat kembali menduduki posisi strategis.

Selain itu, ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pembatasan hak bagi residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan hal konstitusional demi menjaga marwah dan martabat institusi.

“Mengingat KONI merupakan pengelola dana hibah APBD, maka aspek integritas dan rekam jejak hukum menjadi sangat penting,” katanya.

Weppy menilai bahwa polemik tersebut sebaiknya disikapi secara proporsional dan objektif. Menurutnya, organisasi olahraga memiliki hak menentukan standar etik dan kepatutan internal, namun prosesnya tetap harus dilakukan berdasarkan aturan tertulis dan asas keadilan.

“Dalam organisasi publik, aspek integritas dan rekam jejak memang sering menjadi pertimbangan penting. Akan tetapi, penilaian tersebut harus dikembalikan pada mekanisme organisasi, AD/ART, serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan penghakiman sepihak,” ujarnya.

Dalam dokumen persyaratan penjaringan yang beredar di kalangan insan olahraga, disebutkan bahwa bakal calon Ketua KONI diharapkan memenuhi syarat administratif maupun etik organisasi, termasuk menjaga integritas dan nama baik lembaga.

Ia berharap pemilihan Ketua KONI Kota Blitar tidak hanya menjadi seremoni organisasi semata, melainkan menjadi momentum memperkuat prinsip clean governance dalam dunia olahraga.

“Harapannya saya, pemilihan Ketua KONI Kota Blitar ini tidak hanya menjadi seremoni organisasi, tetapi juga menjadi preseden baik dalam penegakan clean governance di dunia olahraga Jawa Timur, khususnya Kota Blitar, mengingat KONI mengelola keuangan dari pemerintah melalui dana hibah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro berdalih bahwa aturan yang sebelumnya membatasi mantan narapidana untuk maju dalam pencalonan ketua KONI tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Namun, regulasi tersebut kini sudah resmi dicabut.

Sehingga pencalonan Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar dianggap sah, meskipun berstatus sebagai mantan narapidana.

“Peraturan Menpora yang melarang itu dulu Nomor 14 Tahun 2024. Namun, sudah dicabut oleh Pak Erick Thohir sewaktu menjadi Menpora-nya, melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026,” bebernya.

Sebagai informasi, hingga penutupan pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kota Blitar, pada Sabtu malam (9/5/2026), hanya dua nama yang resmi mengembalikan formulir pencalonan, yakni Samanhudi Anwar dan Tony Andreas.

Tony Andreas sendiri merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, selama dua periode. Pada era tersebut, Tony Andreas mampu membawa Kabupaten Blitar menembus delapan besar Porprov Jatim VIII tahun 2023.

Masyarakat kini menaruh perhatian kepada KONI Provinsi Jawa Timur agar melakukan evaluasi dan pencermatan ulang terhadap proses penjaringan yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel, guna merespons berbagai aspirasi serta keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak berharap polemik ini tidak memecah dunia olahraga Kota Blitar, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada prestasi atlet.**