“Setelah Raperda tentang Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan diparipurnakan, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dalam rapat tingkat panitia khusus,” jelasnya.
Agenda kemudian akan diteruskan dengan rapat intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3. Selain fokus pada regulasi, DPRD juga telah mematok jadwal penting di penghujung bulan, yakni rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Di tengah padatnya jadwal tersebut, Subadianto juga mengingatkan adanya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 15 hingga 18 Maret 2026.
Meski memasuki masa libur lebaran, ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan tugas kedewanan tidak akan berhenti total. Para aparatur negara tetap diwajibkan menjalankan kewajibannya melalui skema Work From Area (WFA) atau bekerja dari rumah.
Ditegaskan Subadianto, selain agenda persidangan di kantor, para anggota legislatif juga dijadwalkan turun ke lapangan. (Tim)
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo












