Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya

Prawoto Sadewo
×

Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya

Sebarkan artikel ini

Madium, Memo.co.id

Tim Kuasa Hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) menyampaikan penjelasan resmi terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 yang melibatkan sengketa internal organisasi PSHT.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan! Jembatan Garuda Blitar Target Selesai Dua Bulan

Dalam pers rilis yang diterima pada Senin (11/5/2026), tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan polemik sah atau tidaknya pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc sebagai Ketua Umum PSHT berdasarkan hasil Parapatan Luhur (Mubes) Tahun 2016 di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, yakni PPSHT, PPSHTPM, PPSHP, dan PPSHT 1922 Indonesia melawan PSHT yang berkedudukan di Jalan Merak No. 10 Kota Madiun serta Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Penanganan Jalan Lingkar Wonorejo, Bappeda Tulungagung Ajak Seluruh Pihak Bersinergi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut bahwa sengketa tersebut merupakan kisruh internal organisasi yang saat itu masih berkaitan dengan proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Madiun Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pendaftaran merek atau hak kekayaan intelektual dengan pengesahan badan hukum perkumpulan. Menurut MA, kepemilikan merek tidak otomatis memberikan status badan hukum sehingga diperlukan proses dan persyaratan tersendiri.

Baca Juga: Demi Pacar, Wanita Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim ke Lapas

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK, membatalkan Putusan MA Nomor 619/K/TUN/2012 tanggal 27 November 2018, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Tim kuasa hukum PSHT menegaskan bahwa putusan “gugatan tidak dapat diterima” tersebut lahir karena perkara pokok mengenai keabsahan kepengurusan saat itu masih berjalan sehingga gugatan dianggap prematur.

“Menjadi terang bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat menjadi prematur untuk diajukan di pengadilan sehingga Majelis Hakim Agung memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, mereka menyebut perkara pokok terkait kepemimpinan PSHT kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 1712 K/Pdt/2020. Bahkan, menurut mereka, Pengadilan Negeri Kota Madiun telah menerbitkan surat keterangan inkracht atas perkara tersebut.

Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc sah secara hukum sebagai Ketua Umum PSHT periode 2016–2021 dan kembali terpilih melalui Parapatan Luhur Tahun 2021 untuk masa bakti 2021–2026.

Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Pemerintah Republik Indonesia melalui SK Menteri Hukum tertanggal 17 Juli 2025 serta dukungan keabsahan kepengurusan dari Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) pada 9 April 2026.

Pers rilis tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum PSHT yang terdiri dari Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., dan Mohamad Samsodin, S.H., M.H.**