Blitar, Memo.co.id
Kontestasi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026–2031 yang belakangan berlangsung sengit terus menyita perhatian masyarakat. Salah satu figur yang menjadi pusat sorotan ialah mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
Baca Juga: Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum
Perhatian publik terhadap pencalonan tersebut dipicu oleh riwayat hukum yang pernah menimpa Samanhudi dalam dua kasus pidana berbeda, meliputi perkara korupsi dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Situasi ini pun memantik perdebatan di ruang publik serta menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Mariono Setyo Budi, menegaskan bahwa KONI bukan sekadar organisasi olahraga, tetapi lembaga yang membawa tanggung jawab moral dalam pengelolaan anggaran negara dan pembinaan atlet.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Karena itu, menurutnya, aspek integritas, rekam jejak hukum, serta komitmen terhadap clean governance harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin.
“MAKI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di semua sektor, termasuk dunia olahraga. Siapa pun yang pernah tersangkut perkara korupsi tentu akan menjadi perhatian publik ketika kembali maju dalam jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” kata Mariono, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Blitar, Moh. Alfaris, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas lolos administrasi semata. Menurutnya, KONI sebagai lembaga yang mengelola dana hibah dan pembinaan olahraga harus menjunjung tinggi integritas moral serta rekam jejak hukum calon pemimpinnya.
“Ini bukan sekadar soal sah atau tidak secara administratif. Yang dipertaruhkan adalah marwah organisasi olahraga dan kepercayaan publik. Jangan sampai KONI dipimpin sosok yang rekam jejak hukumnya justru menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegas Alfaris.
Praktisi hukum asal Blitar ini bahkan meminta KONI Jawa Timur ikut memberikan penjelasan terkait sejumlah poin krusial, mulai dari relevansi SKCK, penerapan masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana, hingga transparansi status hukum calon Ketua KONI.












