Trenggalek, Memo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mendesak Pemerintah Daerah mengkaji ulang kebijakan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu terjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.
Hal ini dilakukan, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, jika ini dibiarkan pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM),” tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek
Pihaknya mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Hal itu termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Selanjutnya pihaknya sangat menyayangkan banyaknya posisi strategis yang hingga kini masih mengandalkan Plt, fenomena ini seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.












