Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Anggaran Pendidikan dalam APBD Trenggalek 2026 Tembus di Atas 20 Persen, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Trenggalek

A. Daroini
×

Anggaran Pendidikan dalam APBD Trenggalek 2026 Tembus di Atas 20 Persen, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Trenggalek-Sukarodin
Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Trenggalek-Sukarodin

Trenggalek,MEMO– Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang signifikan pada APBD 2026.

Alokasi tersebut dipastikan telah menembus angka di atas 20 persen dari total belanja daerah.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa porsi anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan bukti kepatuhan daerah terhadap mandat konstitusi.

Menurutnya, besaran anggaran pendidikan di Trenggalek saat ini sudah melampaui batas minimal yang diatur dalam regulasi nasional.

Baca Juga: Teror Pocong Di Trenggalek Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Demi Redam Kepanikan Massal

“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sukarodin menjelaskan bahwa komponen anggaran tersebut mencakup seluruh belanja yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Hal ini termasuk gaji pegawai di Dinas Pendidikan yang kini telah berdiri sendiri sebagai organisasi perangkat daerah yang mandiri, tanpa digabung dengan bidang pemuda dan olahraga.

Baca Juga: Ada Perbaikan Darurat Jalan Nasional Tulungagung Trenggalek Ditutup Total Sore Ini

“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” tambahnya.

Meski porsi anggaran secara kebijakan sudah dinilai bagus dan memadai, politisi senior ini tetap memberikan catatan evaluatif. Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan masih ada, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi secara merata.

“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkas Sukarodin.

Sebagai informasi, kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Tim)