Blitar, Memo.co.id
Ketegangan antara warga dan pihak pengelola peternakan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka. Aduan mengenai dugaan gangguan bau dari aktivitas peternakan menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan masyarakat, CV Bumi Indah Group, dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka terhadap aroma menyengat yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Menjawab keluhan itu, perwakilan dari CV Bumi Indah Group, Tama, menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pencemaran udara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi pribadi. Menurutnya, ukuran yang dipakai tetap harus mengacu pada standar resmi kualitas udara.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Tama.
Ia mengatakan perusahaan tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Seluruh masukan dari warga disebut menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan usaha.
Baca Juga: Tony Andreas Bongkar Ambisi Besar: Kota Blitar Harus Jadi Macan Porprov
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, perusahaan telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah di area peternakan pada akhir April lalu. Sampel itu kini masih dalam tahap pengujian di laboratorium independen dan hasilnya diperkirakan keluar pertengahan Mei.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya. Baik itu berkaitan dengan perbaikan sistem, penyesuaian kegiatan, maupun hal-hal lain yang dianggap perlu, semuanya akan disesuaikan dengan temuan yang tercatat secara ilmiah dan sah,” jelasnya.












