Magetan, Memo | – Kepolisian Resor (Polres) Magetan telah menetapkan AS, seorang penjaga perlintasan kereta api, sebagai tersangka dalam insiden tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres. Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan KA Sebidang JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) pekan lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut merenggut empat nyawa di lokasi kejadian dan melukai lima orang lainnya. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bagus Prakasa, menjelaskan bahwa AS mengakui telah menerima informasi mengenai jadwal dua kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, ia diduga lalai atau lupa, sehingga palang pintu perlintasan terbuka dan menyebabkan kecelakaan.
“Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah menerima kabar akan melintasnya dua kereta, namun karena kelalaian, ia membuka palang perlintasan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka,” ujar AKBP Raden Erik pada Senin (26/5).
Penyidik menjerat AS dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Hasil pemeriksaan sementara polisi memastikan bahwa penyebab kecelakaan tunggal ini adalah kelalaian dari tersangka AS.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres Magetan menegaskan bahwa saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. “Sampai saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur lain yang mungkin terlibat,” jelas Kapolres.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh aspek penyebab kecelakaan ini, memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga.












