Magetan, Memo | – Kepolisian Resor (Polres) Magetan telah menetapkan AS, seorang penjaga perlintasan kereta api, sebagai tersangka dalam insiden tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres. Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan KA Sebidang JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) pekan lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut merenggut empat nyawa di lokasi kejadian dan melukai lima orang lainnya. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bagus Prakasa, menjelaskan bahwa AS mengakui telah menerima informasi mengenai jadwal dua kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, ia diduga lalai atau lupa, sehingga palang pintu perlintasan terbuka dan menyebabkan kecelakaan.
“Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah menerima kabar akan melintasnya dua kereta, namun karena kelalaian, ia membuka palang perlintasan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka,” ujar AKBP Raden Erik pada Senin (26/5).












