Example floating
Example floating
HukumJatim

Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

A. Daroini
×

Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
  • Kejaksaan Negeri Magetan resmi menahan Ketua DPRD Suratno terkait dugaan penyelewengan dana hibah aspirasi.
  • Praktik lancung dilakukan dengan memanipulasi kelompok masyarakat sebagai tameng administrasi untuk mencairkan anggaran.

Kejari Magetan Bongkar Modus Manipulasi Proyek Aspirasi Rakyat

Panggung politik di Kabupaten Magetan diguncang kabar mengejutkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

Kasus yang merujuk pada tahun anggaran 2020–2024 ini mengungkap adanya lubang besar dalam penyaluran dana aspirasi yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat namun justru menjadi bancakan oknum pejabat.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan sistematis pada realisasi anggaran yang mencapai Rp242,9 miliar.

Selain menjerat pucuk pimpinan legislatif, jaksa juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah JM (Juli Martana) selaku anggota DPRD aktif, JML (Jamaludin) yang merupakan mantan anggota dewan, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan skema yang sangat terstruktur. Mereka diduga menguasai penuh seluruh lini distribusi hibah, mulai dari fase perencanaan di atas kertas hingga uang cair dari kas daerah.

“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Penelusuran tim kejaksaan menemukan fakta miris di lapangan. Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang tercatat sebagai penerima hibah ternyata hanya berfungsi sebagai “boneka” administratif.

Proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat secara mandiri oleh masyarakat, melainkan sudah disiapkan oleh orang-orang kepercayaan oknum dewan atau pihak ketiga yang memiliki kedekatan politik.

“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” papar Sabrul mendalam.

Ironisnya, dana pokir yang bersumber dari total alokasi rekomendasi senilai Rp335,8 miliar tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.

Alih-alih dikelola secara swakelola oleh masyarakat guna pemberdayaan ekonomi lokal, proyek-proyek tersebut justru dilempar kepada kontraktor atau pihak ketiga pilihan oknum tersangka. Akibatnya, banyak pekerjaan fisik yang tidak tuntas dan tidak bisa dimanfaatkan oleh publik.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang sejak status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 10 April 2026, Suratno kini resmi mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Magetan memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi dana aspirasi ini, guna memastikan supremasi hukum dan pengembalian kerugian negara.