Penyidik menjerat AS dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Hasil pemeriksaan sementara polisi memastikan bahwa penyebab kecelakaan tunggal ini adalah kelalaian dari tersangka AS.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres Magetan menegaskan bahwa saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. “Sampai saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur lain yang mungkin terlibat,” jelas Kapolres.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh aspek penyebab kecelakaan ini, memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga.












