- Mengenal sosok pimpinan legislatif yang kini terjerat skandal besar penyimpangan dana hibah aspirasi.
- Simak rincian peran dan kronologi keterlibatan para tersangka dalam pusaran kasus korupsi Magetan.
Rekam Jejak Politik Suratno dan Skandal Korupsi Dana Pokir
Kabar mengejutkan datang dari panggung politik Jawa Timur setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka. Sosok yang baru saja memegang tongkat kepemimpinan legislatif periode 2024–2029 ini terjerat dalam kasus dugaan kokorupsi dana hibahokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024.
Penahanan ini menandai kejatuhan drastis karir politik sang ketua yang diduga terlibat dalam manipulasi anggaran rakyat senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
Suratno bukan satu-satunya figur yang terseret dalam pusaran hukum ini. Kejaksaan merinci total ada enam orang yang kini menyandang status tersangka. Di jajaran legislatif, selain Suratno, terdapat anggota DPRD aktif berinisial JM (Juli Martana) dan mantan anggota dewan JML (Jamaludin).
Sementara itu, tiga orang lainnya berasal dari sektor tenaga pendamping, yakni AN, TH, dan ST. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh realisasi dana yang mencapai angka fantastis, yakni Rp242,9 miliar dari total plafon anggaran Rp335,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, memaparkan bahwa para tersangka menjalankan skema korupsi yang sangat terorganisir. Mereka diduga mengontrol ketat setiap jengkal proses hibah, mulai dari meja perencanaan hingga uang tersebut cair.
“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman dalam pernyataannya pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa dana yang seharusnya mengalir melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk masyarakat ini justru dibelokkan. Kelompok masyarakat (pokmas) yang tercatat sebagai penerima manfaat diduga kuat hanyalah sekadar “nama di atas kertas” atau entitas formalitas belaka.
Fakta materiil menunjukkan bahwa pokmas tidak memiliki andil dalam penyusunan proposal maupun laporan pertanggungjawaban, karena semua dokumen tersebut sudah “dikondisikan” oleh oknum dewan melalui jaringan kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki kedekatan politik.
Lebih ironis lagi, aspirasi warga yang menjadi landasan dana pokir hanya digunakan sebagai alat pemulus administrasi.
Proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat justru diserahkan kepada pihak ketiga. Dampaknya terlihat jelas di lapangan; banyak pekerjaan yang ditemukan tidak tuntas, sehingga asas manfaat bagi warga Magetan pun hilang begitu saja.
Kini, Suratno yang sebelumnya dikenal sebagai politisi yang tengah naik daun harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah penahanan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin masih tersembunyi dalam struktur korupsi sistematis ini.
Proses hukum yang berjalan sejak kenaikan status penyidikan pada 10 April 2026 ini masih akan terus berkembang. Publik Magetan kini menanti kelanjutan dari upaya Kejaksaan dalam membersihkan lembaga legislatif dari praktik lancung yang telah merugikan daerah dalam skala yang sangat besar.












