Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memberikan tanggapannya terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal
Jokowi memilih tidak banyak berkomentar terkait hal tersebut. Beliau hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kepada semua pihak.
“Kita harus menghormati proses hukum. Menghormati proses hukum adalah hal yang penting,” ungkap Jokowi di Biak pada hari Kamis (23/11).
Baca Juga: KPK Buru Bos PT Blueray John Field yang Melarikan Diri Saat Operasi Penangkapan
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa istana akan mengambil langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tidak memberikan detail terkait langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, dia merujuk pada pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Hukum dan Rencana Istana Terkait Kasus Firli Bahuri: Detil Respons dan Langkah yang Akan Diambil
“Ya, benar (kami menunggu surat resmi dari Polri). Kami akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari melalui pesan singkat pada hari Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menjelaskan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Firli menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E, pasal 12B, atau pasal 11 UU Tipikor yang berkaitan dengan pasal 65 KUHP.
Tanggapan Jokowi dan Langkah Istana Terkait Kasus Tersangka Firli Bahuri
Istana, dengan menunggu surat resmi dari Polri, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Hal ini menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara tegas dan transparan dalam menanggapi perkembangan kasus tersebut.