Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Alfi Fida
×

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

MEMO

Pada kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Selain itu, Istana berencana mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut rincian tanggapan Jokowi dan langkah yang akan diambil Istana terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri.

Tanggapan Jokowi dan Rencana Istana Terkait Kasus Tersangka Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memberikan tanggapannya terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Jokowi memilih tidak banyak berkomentar terkait hal tersebut. Beliau hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kepada semua pihak.

“Kita harus menghormati proses hukum. Menghormati proses hukum adalah hal yang penting,” ungkap Jokowi di Biak pada hari Kamis (23/11).

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa istana akan mengambil langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tidak memberikan detail terkait langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, dia merujuk pada pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Hukum dan Rencana Istana Terkait Kasus Firli Bahuri: Detil Respons dan Langkah yang Akan Diambil

“Ya, benar (kami menunggu surat resmi dari Polri). Kami akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari melalui pesan singkat pada hari Kamis (23/11).