Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Alfi Fida
×

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menjelaskan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target

Firli menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E, pasal 12B, atau pasal 11 UU Tipikor yang berkaitan dengan pasal 65 KUHP.

Tanggapan Jokowi dan Langkah Istana Terkait Kasus Tersangka Firli Bahuri

Istana, dengan menunggu surat resmi dari Polri, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal

Hal ini menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara tegas dan transparan dalam menanggapi perkembangan kasus tersebut.