Pasal 32 ayat (2) UU KPK menjelaskan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target
Firli menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E, pasal 12B, atau pasal 11 UU Tipikor yang berkaitan dengan pasal 65 KUHP.












