Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

A. Daroini
×

KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Lembaga antirasuah menelusuri sumber dana yang dikumpulkan 16 pejabat OPD guna memenuhi target upeti Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah uang tersebut berasal dari kantong pribadi atau penyalahgunaan APBD.

Dugaan Aliran Dana Ilegal Dalam Kasus Korupsi Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperdalam investigasi terkait sumber dana yang disetorkan oleh 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Langkah ini diambil guna mengidentifikasi asal-usul uang yang digunakan para pejabat tersebut untuk memenuhi “jatah” atau upeti bagi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang kini telah menyandang status tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada mekanisme pengumpulan uang tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Fokus utama penyelidikan adalah untuk membedakan apakah dana yang terkumpul murni berasal dari kekayaan pribadi para kepala dinas atau justru diambil dari anggaran kedinasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan publik.

“Kami masih mendalami perihal uang yang diberikan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dalam kasus dugaan pemerasan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bendahara PKD Sutrisno 9 Tahun Penjara Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri, Imam Jamiin dan Darwanto 7 Tahun Penjara

Praktik culas ini terungkap setelah Gatut Sunu Wibowo diduga memasang target fantastis senilai Rp5 miliar dari bawahannya. Namun, hingga operasi penindakan dilakukan, jumlah yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar.

Berdasarkan data penyidikan, nominal setoran yang diminta dari setiap instansi sangat bervariasi, mulai dari angka terkecil Rp15 juta hingga yang paling besar menyentuh Rp2,8 miliar.

Modus yang digunakan GSW dinilai cukup menekan. Ia diduga memanfaatkan loyalitas dan ketakutan para pejabat dengan cara yang memaksa.

Bahkan, terdapat informasi bahwa beberapa Kepala OPD terpaksa melakukan pinjaman uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi tenggat waktu setoran yang diminta oleh sang Bupati melalui ajudannya.

“Ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” tambah Budi memperjelas cakupan kasus ini.

Penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa ancaman mutasi atau pencopotan jabatan menjadi senjata utama GSW untuk melancarkan aksinya.

Para pejabat yang tidak kooperatif dalam memberikan “jatah” 50 persen dari anggaran OPD tersebut dibayangi oleh risiko kehilangan posisi mereka.

Selain pemerasan anggaran, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat dengan cara menitipkan rekanan tertentu agar dimenangkan dalam proses lelang.

KPK menegaskan bahwa penelusuran sumber dana ini krusial untuk memetakan potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di Tulungagung. Jika ditemukan bukti bahwa uang tersebut berasal dari manipulasi APBD, maka beban hukum bagi para pemberi maupun penerima akan semakin berat.

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik terus mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi ini agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.