Lebih lanjut, Syahron menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras untuk segera merampungkan berkas perkara ini. “Kami belum dapat mengambil keputusan final sebelum tim JPU menentukan sikap. Masih ada waktu yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempelajari secara mendalam duduk perkara ini, sehingga nantinya benar-benar layak untuk diajukan ke persidangan dan para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Pihak kejaksaan memiliki batas waktu krusial selama 14 hari kerja untuk menentukan apakah berkas Nikita Mirzani dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Jika hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka Nikita Mirzani berpotensi untuk bebas demi hukum setelah masa perpanjangan penahanannya berakhir pada 2 Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
“Ketentuannya memang demikian, ada potensi lepas demi hukum jika berkas tidak lengkap dalam waktu yang ditentukan. Namun, kami masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan berkas,” pungkas Syahron. Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025. Perpanjangan ini menjadi yang terakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama besar di industri hiburan tanah air ini.












