Example floating
Example floating
banner 728x250
Hukum-Kriminal

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji: Status Berkas Perkara Jadi Sorotan

Avatar
×

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji: Status Berkas Perkara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji

Lebih dari 60 hari sudah artis kontroversial Nikita Mirzani mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Status hukumnya sebagai tersangka dalam dugaan kuat tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui ranah digital terhadap seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys, dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar, terus menjadi perhatian publik. Terbaru, masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perkembangan terkini seputar kasus hukum Nikita Mirzani diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Syahron Hasibuan. Ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/05/2025), Syahron menjelaskan bahwa berkas perkara sang artis telah menyandang status P-19 sejak 17 Maret 2025.

Status P-19 mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah kekurangan atau petunjuk yang harus dilengkapi oleh tim penyidik kepolisian sebelum berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Pada tanggal 17 Maret lalu, berkas perkara NM berstatus P-19. Artinya, ada beberapa poin, bisa mencapai sepuluh atau bahkan puluhan petunjuk yang perlu dipenuhi oleh penyidik,” terang Syahron.

Setelah melalui proses perbaikan, berkas perkara Nikita Mirzani kembali diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan telaah ulang. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dengan status P-19. Syahron menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. “Terhitung sejak Senin (5 Mei), JPU memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk mengambil sikap, apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah terpenuhi atau belum,” jelas Syahron. Ia menambahkan bahwa hari libur nasional dan tanggal merah tidak termasuk dalam perhitungan batas waktu tersebut.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat