MEMO – Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ternyata memasarkan produk mereka dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik curang ini dilakukan untuk menarik pembeli, dan jangkauan pemasaran mereka tidak hanya terbatas di wilayah Tangerang, tetapi juga mencakup Serang, Banten.
“Minyakita dan merek Djernih yang dikemas secara ilegal ini dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang. Minyakita dijual Rp176.000 per karton (isi 12 botol kemasan 1 liter). Merek Djernih dijual Rp182.000 per karton (isi 12 botol kemasan 900 mililiter),” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, pada Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa HET untuk Minyakita saat ini adalah Rp15.700 per liter. Namun, pelaku berinisial AN menjualnya dengan harga Rp14.500 per botol yang diklaim berisi satu liter.
“Pelaku AN memanipulasi takaran Minyakita. Pabrik ini juga diketahui tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.