Wiwin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengurangi volume isi setiap botol, yang seharusnya satu liter, menjadi hanya 750-800 mililiter. Pelaku mampu memproduksi dan mengemas 100 dus, atau sekitar 7-8 ton, setiap harinya.
“Memang harganya masih di bawah HET yang ditetapkan pemerintah. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut karena bahan baku didapat dari PT Arta Eka Global,” kata Wiwin.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Pelaku AN diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan ini akan ada tersangka-tersangka baru,” ujarnya.












