Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Perkara Tipikor,Hari Ini Dijeblokan Di Rutan Kelas ll B

Mulyadi Memo
×

Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Perkara Tipikor,Hari Ini Dijeblokan Di Rutan Kelas ll B

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Saudari WDP dan Saudara DAW terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelahgunaan Kewenangan dalam Penggunaan Kas Bank Plat Merah Nganjuk Periode Tahun 2025 s.d 2026.

Penetapan Tersangka kepada Saudari WDP dan Saudara DAW dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada Kas Bank Plat Merah Nganjuk.

Baca Juga: Hari Pertama Pengurukan, Dump Truck Nggoling Di Lokasi Garapan Milik PT Sreya Sewu Indonesia,Ini Penyebabnya..

Hasil Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa modus yang dilakukan oleh Tersangka Saudari WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai Teller. Tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif tersebut atas perintah dari tersangka DAW selaku suami dari tersangka WDP yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WDP dan Tersangka DAW diduga melanggar Pertama Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Baca Juga: Sekda Nur Solekan Terima Berkas Pandangan Umum 7 Fraksi Di Paripurna DPRD Nganjuk, F PDIP Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Dasrah

Penahanan sementara terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW dilakukan selama 20 (dua puluh hari) per hari ini tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan 09 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bpk. Rizky Raditya Eka Putra, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.( Adi)