Jakarta, Memo | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan koleksi kendaraan yang disita dari rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Total 11 mobil dan 2 sepeda motor, termasuk beberapa merek mewah, kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan.
Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5), menunjukkan deretan kendaraan yang disita. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kendaraan-kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
“KPK dalam perkara di Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor sejumlah 11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Awalnya, pada penggeledahan sebelumnya, KPK menyita 11 mobil dan 2 motor. Namun, jumlah tersebut bertambah dengan tambahan tiga mobil dan satu motor hasil penggeledahan terakhir pada Jumat (23/5), sehingga total kendaraan yang disita menjadi 14 mobil dan 3 motor.
Beragam merek dan tipe mobil yang disita antara lain BMW Type Z3 Merah, BMW Type 3201 Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Airev Pink dan Putih, Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam, dan Honda WRV Abu-abu. Sementara itu, untuk sepeda motor yang disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.












