Setelah dipamerkan kepada media, seluruh kendaraan tersebut langsung dikirim ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan keamanan barang sitaan tetap terjaga.
Penyitaan belasan kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di tujuh lokasi rumah pihak terkait di wilayah Jabodetabek, serta satu kantor Kemenaker.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) terkait kasus suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa kasus suap ini melibatkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan, “Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia.” Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui












