Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus adanya ketidakwajaran dalam mutasi jabatan dan pengelolaan anggaran di Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan tersangka diduga cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan pengaruh jabatan bupati untuk menekan bawahan secara periodik.
Selain Gatut Sunu, KPK juga telah menetapkan ajudan bupati sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara dalam aliran dana ilegal tersebut.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Masyarakat Tulungagung memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kualitas pelayanan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada bukti yang tertinggal.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan warga setempat dalam memberikan informasi yang relevan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum pembersihan birokrasi di Tulungagung dari praktik koruptif. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan.
Status Gatut Sunu Wibowo sendiri saat ini berada dalam masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.












