NGANJUK, MEMO – Belum lama ini di wilayah Kabupaten Nganjuk mendapat teror pembuangan limbah B3 ( Bahan Beracun Berbahaya ) katagori 1 jenis sludge alumunium yang disebar di 12 titik dengan tonase mencapai sekitar 96 ton . Dan terhitung sejak bulan Januari 2026 silam limbah berbahaya tersebut sudah di clean up.
Belum reda masalah itu, tiba tiba muncul lagi dengan permasalahan yang sama yaitu penemuan limbah B3 dengan jenis yang berbeda.

Ironisnya, penemuan limbah berbahaya tersebut ditemukan di area lingkungan RSD Kertosono oleh Lembaga Lingkungan Hidup Putra Daerah Kabupaten Nganjuk ( PMDD) saat melakukan pemantauan di area RSD Kertosono pada hari ini ( Sabtu , 2/05/2026).
Arif Rahman selaku Ketua DPP PMDD usai sweeping menjelaskan kepada wartawan memo.co.id bahwa tumpukan limbah B3 tersebut jenis barangnya adalah serat fiber warna biru ( bekas tandon) yang kumpulkan di halaman belakang gedung RSD Kertosono.
Baca Juga: Anak SMP Di Baron Jadi Korban Insiden Misterius, Begini Kondisinya,,,,,,

” Ya, serat fiber atau limbah yang mengandung serat/fiber tertentu dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tergantung jenis, sumber, dan karakteristiknya,” tegas Arif Rahman.
Berdasarkan Undang Undang PPLH nomor 32 tahun 2029 masih kata Arif Rahman bahwa limbah Asbes/Fiber debu dan fiber asbes (seperti asbes biru, coklat, dan putih) masuk dalam daftar limbah B3.

Masih kata Arif Rahman, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara ketat sesuai regulasi PP No. 22 tahun 2021. Meliputi pengurangan, penyimpanan,pengangkutan ,pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.












