Tulungagung, Memo
Sebanyak 271 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung siap meluncurkan operasionalnya secara serentak pada pertengahan Juli 2025. Meski legalitasnya telah rampung dan koordinasi lintas sektor bersama perbankan serta perguruan tinggi telah digelar, koperasi-koperasi ini dihadapkan pada tantangan besar: kebutuhan modal awal yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, mengungkapkan bahwa seluruh proses legalisasi bagi ratusan Koperasi Merah Putih di wilayahnya sudah selesai. Pengukuhan para pengurus dan pengawas direncanakan pada Senin, 14 Juli 2025. Setiap koperasi akan diisi oleh delapan orang pengurus dan pengawas, sehingga total ada 2.168 individu yang akan dikukuhkan sebagai pengelola.
Baca Juga: Tulungagung 212 Turun Gunung! Aksi Raksasa Sudah Dijadwalkan, DPRD Diminta Turun Tangan
Rapat koordinasi dengan perbankan pun telah dilaksanakan. “Kami menggelar rapat dengan melibatkan perbankan dengan tujuan agar nanti tidak hanya pengukuhan saja, melainkan juga memberikan informasi atau skema pembiayaan,” jelas Slamet, Rabu (9/7/2025).
Namun, kendala utama terletak pada modal awal. Sesuai ketentuan, setiap anggota koperasi hanya diwajibkan menyetor simpanan pokok sebesar Rp 50 ribu dan simpanan wajib Rp 10 ribu. Dengan asumsi 20 anggota per koperasi, total modal yang terkumpul baru sekitar Rp 1,2 juta per koperasi. Jumlah ini dinilai sangat jauh dari kata cukup untuk menopang operasional yang ideal.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tulungagung
Hasil analisis internal menunjukkan bahwa setiap koperasi setidaknya membutuhkan modal awal antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar. “Itu sebabnya operasional Koperasi Merah Putih ini sangat bergantung pada himpunan bank milik negara (Himbara) selaku calon pemodal,” terang Slamet.












