Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Sorotan Tajam Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung Berstatus ASN Hanya Kantongi Rp300 Ribu

A. Daroini
×

Sorotan Tajam Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung Berstatus ASN Hanya Kantongi Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sorotan Tajam Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung Berstatus ASN Hanya Kantongi Rp300 Ribu

Tulungagung, Memo
Keluhan gaji PPPK paruh waktu Tulungagung. Peralihan status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata belum sepenuhnya membawa angin segar bagi kesejahteraan para abdi negara. Di tingkat daerah, jeritan ketidakpuasan mulai menyeruak akibat adanya ketimpangan pendapatan yang dinilai tidak manusiawi.

Kondisi dilematis ini dialami oleh sejumlah pegawai yang baru saja beralih status ke dalam sistem kepegawaian yang baru. Kebijakan yang sedianya bertujuan untuk menghapus tenaga honorer dan menata manajemen kepegawaian daerah tersebut justru menyisakan persoalan baru terkait standar kelayakan upah harian.

Baca Juga: Berburu Aliran Suap Gatut Sunu: Menguliti Skema ‘Arisan Culas’ 12 Bos Rekanan di Polda Jatim

Berdasarkan keluhan gaji PPPK paruh waktu Tulungagung yang mulai mencuat ke permukaan, sejumlah pegawai mengaku syok saat menerima rincian slip pendapatan mereka. Meskipun secara administratif mereka kini berhak menyandang status dan kartu tanda anggota ASN, namun nominal uang saku yang dibawa pulang ke rumah berkisar di angka Rp300 ribu saja per bulan.

Angka yang sangat minim tersebut dinilai berbanding terbalik dengan beban tuntutan kerja serta tanggung jawab moral yang melekat sebagai seorang pelayan publik. Banyak di antara mereka yang merasa terjebak dalam formalitas status, sementara urusan dapur dan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga harian menjadi terbengkalai.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

Sistem kerja paruh waktu atau part-time ini sendiri sebenarnya merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah pusat guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Jam kerja mereka memang dipangkas lebih longgar, namun kompensasi pendapatannya pun ikut disesuaikan dengan kemampuan kas keuangan daerah masing-masing.

Pihak asosiasi guru dan tenaga non-ASN setempat menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas potret buram kesejahteraan ini. Mereka menilai, besaran upah ratusan ribu rupiah tersebut bahkan jauh berada di bawah standar Garis Kemiskinan daerah serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Tulungagung Meninggal di Tanah Suci Akibat Sengatan Cuaca Ekstrem

Para pegawai berharap, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran legislatif tidak tinggal diam dan mau memikirkan regulasi lokal yang bisa memberikan tambahan insentif atau tunjangan kerja. Sembari menunggu adanya kebijakan pembaruan regulasi dari kementerian terkait, mereka terpaksa harus memutar otak mencari penghasilan tambahan di luar jam dinas demi bisa menyambung hidup.