Tulungagung, Memo
Keluhan gaji PPPK paruh waktu Tulungagung. Peralihan status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata belum sepenuhnya membawa angin segar bagi kesejahteraan para abdi negara. Di tingkat daerah, jeritan ketidakpuasan mulai menyeruak akibat adanya ketimpangan pendapatan yang dinilai tidak manusiawi.
Kondisi dilematis ini dialami oleh sejumlah pegawai yang baru saja beralih status ke dalam sistem kepegawaian yang baru. Kebijakan yang sedianya bertujuan untuk menghapus tenaga honorer dan menata manajemen kepegawaian daerah tersebut justru menyisakan persoalan baru terkait standar kelayakan upah harian.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pantai Sine Tulungagung Tanpa Identitas di Pinggir Pantai
Berdasarkan keluhan gaji PPPK paruh waktu Tulungagung yang mulai mencuat ke permukaan, sejumlah pegawai mengaku syok saat menerima rincian slip pendapatan mereka. Meskipun secara administratif mereka kini berhak menyandang status dan kartu tanda anggota ASN, namun nominal uang saku yang dibawa pulang ke rumah berkisar di angka Rp300 ribu saja per bulan.
Angka yang sangat minim tersebut dinilai berbanding terbalik dengan beban tuntutan kerja serta tanggung jawab moral yang melekat sebagai seorang pelayan publik. Banyak di antara mereka yang merasa terjebak dalam formalitas status, sementara urusan dapur dan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga harian menjadi terbengkalai.











