Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

SURABAYA – Sidang perdana kasus korupsi mantan wali kota Madiun Maidi resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (11/6/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas membacakan dakwaan serius terkait dugaan pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Media Memo mencatat, mantan orang nomor satu di Kota Madiun yang kini berstatus nonaktif tersebut diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Modus Licik Dana CSR TPA Winongo

Jaksa KPK membeberkan bahwa aksi lancung ini tidak dilakukan sendirian. Maidi diduga menggerakkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang di lapangan.

“Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim,” ujar Anggota Tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, saat ditemui usai persidangan.

Tonny menambahkan bahwa skema pertama ini memanfaatkan kedok dana sosial untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.