Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

SURABAYA – Sidang perdana kasus korupsi mantan wali kota Madiun Maidi resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (11/6/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas membacakan dakwaan serius terkait dugaan pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Media Memo mencatat, mantan orang nomor satu di Kota Madiun yang kini berstatus nonaktif tersebut diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Modus Licik Dana CSR TPA Winongo

Jaksa KPK membeberkan bahwa aksi lancung ini tidak dilakukan sendirian. Maidi diduga menggerakkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang di lapangan.

“Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim,” ujar Anggota Tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Tonny menambahkan bahwa skema pertama ini memanfaatkan kedok dana sosial untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

“Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR,” jelasnya.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Dari hasil penyidikan yang dibacakan di persidangan, aliran dana pemerasan bermodus CSR TPA Winongo yang masuk lewat perantara tersebut menyentuh angka Rp 1,7 miliar.

Setoran Miliaran Rupiah dari Proyek Fisik Dinas PUPR

Ternyata, gurita kasus korupsi mantan wali kota Madiun Maidi tidak berhenti pada dana lingkungan saja. Dakwaan kedua yang dibacakan jaksa mengungkap adanya aliran dana yang jauh lebih jumbo dari proyek infrastruktur.

Maidi diduga kuat mematok jatah komitmen fee dari berbagai proyek fisik yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun.

Nilai gratifikasi dari dinas tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp 9.008.111.090. Seluruh aliran dana ini ditegaskan mengalir atas perintah langsung dari sang mantan wali kota.

“Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi,” tegas Tonny kepada awak media.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Akibat perbuatan tersebut, JPU KPK menjerat Maidi dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pasal korupsi, jaksa juga menggunakan Pasal 606 huruf e KUHP Nasional terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Tonny.

Pihak KPK sendiri sangat optimistis bahwa seluruh dakwaan ini akan terbukti di meja hijau berkat kelengkapan alat bukti dari penyidik. Sementara itu, tim penasihat hukum Maidi yang berkekuatan 12 pengacara menyatakan siap melayangkan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.