Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa Desa Tanggung yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Memo, Tulungagung

Meja hijau akhirnya menjadi akhir perjalanan bagi dua aparatur desa yang nekat menyelewengkan uang rakyat. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Baca Juga: Skema "Arisan Culas" 12 Rekanan di Pemkab Tulungagung; Menghapus Kompetisi, Atur Pemenang, Dibongkar KPK Paska OTT Gatut Sunu

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal besar kasus korupsi dana desa Desa Tanggung yang nilainya sangat fantastis.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga justru menguap demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tulungagung Menyeret Bupati Gatut Sunu dan 12 Bos Rekanan , KPK Bongkar Skema Arisan Proyek

Kerugian Negara Tembus Miliaran Rupiah

Aksi lancung kedua pejabat desa ini tidak main-main karena telah menggerogoti kas desa dalam jumlah yang luar biasa besar untuk ukuran pemerintahan tingkat desa. Berdasarkan hasil audit resmi yang dikantongi tim penuntut umum, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh ulah miring mereka mencapai Rp1,53 miliar.

Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan hingga proyek-proyek fisik fiktif yang tidak pernah terealisasi di lapangan.

Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi Peternak Ayam Tulungagung Tolak Ekspansi Korporasi Global

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut membacakan amar putusan dengan tegas di hadapan kedua terdakwa yang tertunduk lesu.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua saat mengetok palu sidang.

“Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya merinci hukuman finansial yang harus ditanggung.

Tuntutan Pengembalian Uang Pengganti

Selain hukuman kurungan badan dan denda administratif, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil yang dialami oleh desa. Hakim memerintahkan agar aset-aset milik mantan kades dan bendahara tersebut segera disita dan dilelang jika mereka tidak mampu membayar uang pengganti.

Langkah ini diambil agar uang miliaran rupiah milik masyarakat Desa Tanggung bisa kembali ke kas daerah dan digunakan sesuai peruntukannya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan bahwa putusan hakim ini sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terdakwa utama juga dibebankan uang pengganti kerugian negara yang nilainya disesuaikan dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan,” jelas Kasi Intelijen saat ditemui pasca-sidang berakhir.

Efek Jera Bagi Kepala Desa Lain

Vonis berat yang menimpa mantan penguasa Desa Tanggung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya di wilayah Tulungagung. Pengawasan terhadap perputaran dana desa kini akan semakin diperketat guna menutup celah-celah korupsi sekecil apa pun.

Warga Desa Tanggung sendiri mengaku lega dengan putusan hukum ini dan berharap roda pemerintahan desa mereka bisa segera bersih kembali.

Dengan tuntasnya kasus korupsi dana desa Desa Tanggung ini, sistem birokrasi di tingkat desa dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.