Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

A. Daroini
×

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kemasan Pupuk 'Phoska' Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

MEMO, TULUNGAGUNG

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung membongkar skandal mencengangkan terkait peredaran pupuk ilegal Tulungagung yang memalsukan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Bukannya memakai kode sertifikasi sektor pertanian yang sah, nomor SNI yang tertera pada karung pupuk tiruan tersebut setelah dilacak ternyata terdaftar sebagai izin komoditas pasir bangunan.

Baca Juga: Berburu Aliran Suap Gatut Sunu: Menguliti Skema ‘Arisan Culas’ 12 Bos Rekanan di Polda Jatim

Pengungkapan modus operandi unik ini langsung memukul mundur rasa aman para petani lokal. Pelaku dengan sengaja mengelabui mata konsumen melalui kemasan tiruan yang sepintas sangat identik dengan produk resmi milik pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah penyidik Unit Pidek Satreskrim melakukan pengecekan mendalam terhadap kejanggalan dokumen administrasi komoditas non-subsidi tersebut. Langkah cepat kepolisian berhasil menghentikan distribusi barang palsu ini sebelum tersebar lebih masif ke area persawahan warga.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

Akal-Akalan Kode SNI 1803 untuk Komoditas Pertanian

Penyidik kepolisian dibuat terkejut saat memverifikasi deretan angka legalitas pada kemasan pupuk palsu bermerek “Phoska” tersebut. Angka SNI 1803 yang dicetak tebal di atas karung rupanya bukan peruntukan zat hara tanaman. Kode tersebut justru merujuk pada spesifikasi baku material pasir bangunan untuk proyek infrastruktur.

Secara aturan normatif, setiap produk pupuk majemuk yang beredar wajib melewati uji klinis ketat dengan standar kode SNI 2803. Pemalsuan nomor izin yang asal-asalan ini mempertegas status produk tersebut sebagai barang gelap berbahaya.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Tulungagung Meninggal di Tanah Suci Akibat Sengatan Cuaca Ekstrem

“Penyidik juga menemukan nomor SNI 1803 yang tercetak di kemasan ternyata merupakan nomor standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba.

Sederet Kejanggalan Fatal pada Karung Kemasan

Selain asal catut nomor izin material bangunan, polisi mengidentifikasi banyak kecacatan visual pada karung pupuk ilegal Tulungagung ini. Logo resmi milik holding PT Pupuk Indonesia sama sekali tidak ditemukan pada sisi depan maupun belakang wadah. Nama produk pun sengaja disamarkan dengan menghilangkan satu huruf penting menjadi “Phoska”, dari yang seharusnya bermerek “Phonska”.