Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

A. Daroini
×

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kemasan Pupuk 'Phoska' Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

MEMO, TULUNGAGUNG

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung membongkar skandal mencengangkan terkait peredaran pupuk ilegal Tulungagung yang memalsukan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Bukannya memakai kode sertifikasi sektor pertanian yang sah, nomor SNI yang tertera pada karung pupuk tiruan tersebut setelah dilacak ternyata terdaftar sebagai izin komoditas pasir bangunan.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pantai Sine Tulungagung Tanpa Identitas di Pinggir Pantai

Pengungkapan modus operandi unik ini langsung memukul mundur rasa aman para petani lokal. Pelaku dengan sengaja mengelabui mata konsumen melalui kemasan tiruan yang sepintas sangat identik dengan produk resmi milik pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah penyidik Unit Pidek Satreskrim melakukan pengecekan mendalam terhadap kejanggalan dokumen administrasi komoditas non-subsidi tersebut. Langkah cepat kepolisian berhasil menghentikan distribusi barang palsu ini sebelum tersebar lebih masif ke area persawahan warga.

Baca Juga: Sorotan Tajam Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung Berstatus ASN Hanya Kantongi Rp300 Ribu

Akal-Akalan Kode SNI 1803 untuk Komoditas Pertanian

Penyidik kepolisian dibuat terkejut saat memverifikasi deretan angka legalitas pada kemasan pupuk palsu bermerek “Phoska” tersebut. Angka SNI 1803 yang dicetak tebal di atas karung rupanya bukan peruntukan zat hara tanaman. Kode tersebut justru merujuk pada spesifikasi baku material pasir bangunan untuk proyek infrastruktur.

Secara aturan normatif, setiap produk pupuk majemuk yang beredar wajib melewati uji klinis ketat dengan standar kode SNI 2803. Pemalsuan nomor izin yang asal-asalan ini mempertegas status produk tersebut sebagai barang gelap berbahaya.

Baca Juga: Skema "Arisan Culas" 12 Rekanan di Pemkab Tulungagung; Menghapus Kompetisi, Atur Pemenang, Dibongkar KPK Paska OTT Gatut Sunu

“Penyidik juga menemukan nomor SNI 1803 yang tercetak di kemasan ternyata merupakan nomor standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba.

Sederet Kejanggalan Fatal pada Karung Kemasan

Selain asal catut nomor izin material bangunan, polisi mengidentifikasi banyak kecacatan visual pada karung pupuk ilegal Tulungagung ini. Logo resmi milik holding PT Pupuk Indonesia sama sekali tidak ditemukan pada sisi depan maupun belakang wadah. Nama produk pun sengaja disamarkan dengan menghilangkan satu huruf penting menjadi “Phoska”, dari yang seharusnya bermerek “Phonska”.

Ketidaksesuaian data juga terlihat pada aspek formulasi kimiawi yang dijanjikan pelaku kepada pembeli. Di karung tertulis komposisi nitrogen, fosfat, dan kalium sebesar 15-10-15. Padahal standar baku untuk formula pupuk non-subsidi di pasar resmi wajib memenuhi takaran seimbang 15-15-15.

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” kata AKP Andi Wiranata Tamba menambahkan.

Polisi Sita Puluhan Sak dan Buru Pemasok Utama

Pihak berwajib bergerak cepat mengamankan barang bukti dari sebuah gudang penyimpanan darurat di kawasan Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 81 sak pupuk siap edar langsung disita bersama sejumlah terpal plastik dan palet kayu penopang. Satu orang tersangka berinisial PRW (51), warga asal Kademangan, Blitar, kini mendekam di sel tahanan.

Bisnis gelap re-labeling ini diakui tersangka telah berjalan lancar sejak bulan Agustus 2024 lalu dengan harga jual miring Rp110 ribu per sak. Berdasarkan pelacakan dokumen surat jalan, pasokan barang mentah didatangkan dari salah satu wilayah pabrikan di Gresik.

“Namun sebelum dilakukannya pengembangan kepada pihak perusahaan, kami masih perlu melakukan pendalaman atas perkara ini,” pungkas AKP Andi Wiranata Tamba.