Kementerian Agama (Kemenag) telah merespons keluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tentang adanya perbedaan perlakuan karantina. Kemenag mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga: Kemenag 'Sentil' Travel Haji Plus: Jangan Cuma Jualan Mahal, Jaminan Kesehatan Jamaah Harga Mati
“Kami sudah rapat dengan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah,” kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (5/1/2022) lalu.
Baca Juga: Haji 2025 Ini Permudah Lansia & Jemaah Berkebutuhan Khusus
Nur Arifin mengatakan, perwakilan pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, telah berkoordinasi dengan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang waktu karantina. Ia, berharap dari hasil komunikasi di antar mereka dapat menyelesaikan persoalan ini.
“Intinya, mereka sudah koordinasi dengan GACA dan Kemenhaj dan Umrah Saudi tentang pelaksanaan karantina,” ujarnya.
Baca Juga: Petugas Haji Ketahuan Tak Berseragam, Siap-siap Kena Sanksi di Tanah Suci
Nur Arifin meminta sebelum ada ketentuan baru para penyelenggara dan jamaah mengikuti ketentuan dari GACA, yakni karantina lima hari. Karena, karantina menjadi syarat dapat mengikuti ibadah umroh di Masjidilharam dan Masjid Nabawi. “Sebelum nanti ada regulasi baru dari GACA, maka saat ini kita diminta mengikuti regulasi GACA yaitu karantina lima hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh) Tri Winarto mengatakan masih ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Arab Saudi dengan GACA tentang waktu karantina. Sampai saat ini aturan tentang karantina waktunya masih berubah-ubah.
“Aturan karantina yang ditetapkan oleh wazarotul haj (Kementerian Urusana Umrah dan Haji) ternyata berbeda dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh GACA,” kata Wakil Ketua Umum Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Rabu.












