Dengan 221.000 jemaah haji asal Indonesia yang bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 2025 ini, fokus ibadah umat Muslim kembali tertuju pada rukun Islam kelima. Namun, di tengah suka cita persiapan dan pelaksanaan ibadah, muncul satu pertanyaan klasik yang kerap mengemuka setiap tahun: Apakah haji yang dilaksanakan tahun ini bisa disebut Haji Akbar? Dan apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Haji Akbar dan Haji Ashgar?
Istilah Haji Akbar sendiri memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 3, yang berbunyi: “Dan ini adalah suatu pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari Haji Akbar.” Ayat ini dalam konteksnya mengumumkan berakhirnya toleransi terhadap praktik syirik di sekitar Ka’bah, sekaligus menjadi ultimatum bagi kaum musyrikin Arab yang melanggar perjanjian damai.
Perbedaan Tafsir Ulama tentang Haji Akbar
Terkait makna “Haji Akbar” dalam ayat tersebut, para ulama memiliki dua pandangan utama yang berbeda.
Pendapat pertama menyebutkan bahwa Haji Akbar merujuk pada haji Qiran, yaitu ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Sementara itu, Haji Ashgar merujuk pada haji Ifrad, di mana seseorang berniat haji tanpa ihram umrah.
Namun, pandangan kedua menawarkan definisi yang lebih umum. Menurut pendapat ini, istilah Haji Akbar merujuk pada ibadah haji secara keseluruhan, tanpa membedakan jenis pelaksanaannya (Ifrad, Qiran, atau Tamattu’). Sebaliknya, Haji Ashgar diartikan sebagai ibadah umrah. Artinya, menurut pandangan ini, semua bentuk haji yang dilaksanakan adalah Haji Akbar. Kedua pandangan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam as-Sam’ani dalam kitab tafsirnya, menunjukkan kekayaan interpretasi dalam khazanah keilmuan Islam.
Mitos Populer Haji Akbar di Masyarakat
Di tengah masyarakat, terdapat pandangan populer yang berbeda mengenai definisi Haji Akbar. Umumnya, Haji Akbar diyakini adalah haji yang pelaksanaan wukufnya bertepatan pada hari Jumat. Keyakinan ini menjadi begitu populer dan disokong oleh dua faktor utama, menurut Syekh al-Bahuti.