Example floating
Example floating
banner 728x250
Abata

Saat Dentuman “Horeg” Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim

A. Daroini
×

Saat Dentuman “Horeg” Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim

Sebarkan artikel ini
Saat Dentuman Horeg Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim

Dentuman bass yang memekakkan telinga dari “sound horeg” telah menjadi melodi sehari-hari di banyak sudut Mataraman. Namun, alih-alih irama kebersamaan, kebisingan masif ini kini mulai dianggap sebagai disonansi sosial yang serius.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, sebagai penjaga moral dan syariat, tak tinggal diam. Mereka kini tengah mengkaji fenomena ini, dengan indikasi awal yang mengejutkan: sound horeg dinilai membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Sebuah kajian yang bisa jadi akan mengubah lanskap perayaan dan hiburan di wilayah ini.

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, pada Sabtu (5/7/2025), mengonfirmasi bahwa kajian mendalam sedang bergulir di lembaga pengkajian MUI, siap dibawa ke meja Komisi Fatwa. Ini bukan keputusan dadakan, melainkan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat.

“Secara organisasi, MUI masih melakukan proses pengkajian, dan nanti akan dirapatkan oleh Komisi Fatwa,” ujar KH Hasan, menggarisbawahi proses cermat yang dilakukan MUI di bawah arahan Ketua Umumnya.

Mendefinisikan ‘Mudarat’: Ketika Hiburan Berubah Jadi Gangguan

Apa sebenarnya yang membuat “sound horeg” menjadi sorotan tajam dan berpotensi mendapatkan label ‘haram’ dari ulama? KH Hasan Ubaidillah memberikan petunjuk awal. Meski fatwa resmi belum keluar, pandangan awal dari Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim sudah jelas: kerugiannya melebihi keuntungan.

“Fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa keberadaan sound horeg lebih banyak unsur mudaratnya daripada manfaatnya,” tegas KH Hasan. Ia merinci, jika penggunaan suara keras ini semata-mata untuk “berpesta pora” atau “hura-hura” dan secara kasat mata mengganggu ketertiban umum serta aktivitas masyarakat, maka secara syariat hal tersebut tidak bisa dibenarkan.