Kementerian Agama (Kemenag) melayangkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak hanya fokus pada aspek perjalanan dan akomodasi mewah, melainkan juga menjamin perlindungan kesehatan jamaah haji khusus secara menyeluruh. Penekanan ini meliputi kesiapan rumah sakit rujukan yang jelas hingga penyediaan asuransi yang benar-benar berfungsi sebagai perisai perlindungan, bukan sekadar formalitas pelengkap dokumen.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengingatkan bahwa mayoritas jamaah haji khusus juga terdiri dari kalangan lanjut usia yang memerlukan perhatian ekstra. Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan harus didasari oleh kesiapan yang matang di segala lini, jauh melampaui urusan teknis keberangkatan semata.
“Salah satu kewajiban mendasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami garis bawahi adalah menjalin kerja sama resmi yang terstruktur dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih mendapati laporan jamaah yang kebingungan saat kondisi kesehatannya menurun karena tidak ada kejelasan rumah sakit rujukan, minimnya pendampingan dokter, dan asuransi yang belum bisa diakses secara cepat,” ujar Nugraha dalam konferensi pers Operasional Haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Nugraha menekankan bahwa setiap PIHK wajib memiliki rancangan penanganan kondisi darurat yang terperinci dan dapat diakses kapan pun dibutuhkan. Hal ini mencakup kejelasan nama dan lokasi rumah sakit rujukan, keberadaan tim medis yang selalu siap siaga, serta sistem komunikasi darurat yang berfungsi dengan baik.
Dalam upaya memperkuat lapisan perlindungan bagi jamaah haji khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus saat ini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap PIHK.
“Asuransi ini bukan sekadar berkas pelengkap. Ini harus menjelma menjadi instrumen perlindungan nyata bagi setiap jamaah selama mereka berada di Tanah Suci,” tegasnya.
Kabar baiknya, Kementerian Agama juga mencatat adanya kemajuan signifikan dengan suksesnya penyelenggaraan Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus yang diikuti oleh para petugas dari 156 PIHK yang terdaftar. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para petugas dengan keterampilan teknis yang mumpuni, kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, serta kemampuan koordinasi yang efektif antar berbagai lembaga terkait.
Kegiatan orientasi ini melibatkan sinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan bahwa seluruh petugas, meskipun berasal dari latar belakang instansi yang berbeda, harus mampu bekerja sebagai satu tim yang solid demi memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Allah.