Example floating
Example floating
banner 728x250
Abata

Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

Avatar
×

Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

Musim haji dan umrah selalu diwarnai dengan aneka persiapan, termasuk urusan pakaian ihram. Namun, di tengah gempuran inovasi produk di pasaran, muncul perdebatan serius tentang hukum memakai celana dalam ihram bagi jemaah laki-laki. Para ulama menegaskan bahwa penggunaan celana dalam dalam kondisi ihram adalah terlarang dan dapat berujung pada kewajiban membayar dam (denda).

Larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki saat ihram adalah salah satu rukun penting dalam ibadah haji dan umrah. Namun, ini memicu kreativitas masyarakat untuk menciptakan berbagai model celana dalam khusus ihram yang konon “tanpa jahitan”. Produk-produk ini kini mudah ditemukan di berbagai toko daring, menawarkan solusi bagi mereka yang merasa perlu mengenakan penutup tambahan.

Tafsir Larangan “Berjahit” yang Lebih Luas

Menurut Ustaz Ahmad Munzir, sebagaimana dikutip dari artikel NU Online pada Rabu (21/5/2025), memakai celana dalam bentuk apapun dalam kondisi ihram hukumnya haram dan pelanggarnya harus membayar dam. Ia menjelaskan bahwa makna “jahitan” dalam larangan ihram tidak hanya terbatas pada benang yang tersusun rapi. Kain yang ditali, direkatkan dengan perekat, atau bahkan celana dalam buatan pabrik yang sudah jadi, tetap dianggap melanggar kaidah ini.

“Masing-masing model celana dalam itu walaupun tidak dijahit dengan benang, tapi mempunyai makna yang sama dengan dijahit karena yang dilarang tidak hanya makhîth yang mempunyai arti jahitan, tapi juga muhîth yang berarti meliputi atau menutup penuh salah satu anggota tubuh,” tulis Ustaz Mundzir.

Pandangan ini didasari pada pendapat Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah. Beliau menyebutkan bahwa bagi laki-laki, haram hukumnya menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh, baik itu dengan tali (diikat), jahitan, tenunan tanpa jahitan, ditempelkan, atau bahkan mengikatkan sisi kain yang satu dengan yang lainnya.