MEMO – Sebuah aturan tegas kini diberlakukan bagi seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi: wajib mengenakan atribut seragam lengkap selama mereka bertugas di Tanah Suci. Langkah ini diambil sebagai representasi kehadiran dan komitmen para petugas untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh jemaah haji Indonesia.
“Ini adalah sebuah kewajiban mutlak bagi setiap petugas untuk memakai seragam lengkap selama berada di Tanah Suci. Bahkan, saat kita berada di masjid pun, seragam ini harus tetap dikenakan,” ujar Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), R Faisal Ali Hasyim, dalam acara Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Beliau menekankan bahwa jumlah petugas yang hanya 4.200 orang sangatlah kecil jika dibandingkan dengan total jemaah haji yang mencapai 221 ribu orang. “Oleh karena itu, penggunaan seragam ini menjadi krusial agar jemaah dapat dengan mudah mengenali dan mengidentifikasi kita,” tambahnya.
Faisal Ali Hasyim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika ada petugas yang kedapatan tidak mengenakan seragam selama berada di Tanah Suci. “Tanamkan niat dari sekarang, bahwa kehadiran kita di sana adalah semata-mata untuk melayani para jemaah. Dan kesediaan kita mengenakan seragam ini adalah salah satu bukti nyata dari niat tersebut,” katanya dengan nada menekankan.