- Jaksa menuntut Sutrisno hukuman paling berat yakni sembilan tahun penjara dan denda ganti rugi Rp3 miliar.
- Dua terdakwa lainnya, Imam Jami’in dan Darwanto, masing-masing dijatuhi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Korupsi Pengisian Perangkat Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Kepala Desa Mangunrejo, Sutrisno, dalam persidangan kasus suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sutrisno dituntut hukuman penjara lebih tinggi dibandingkan dua rekan terdakwa lainnya, sebuah keputusan yang memicu reaksi keras dari pihak penasihat hukum.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyimak pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Heri Pranoto, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. Fokus utama dalam persidangan ini adalah peran Sutrisno, S.Pd., M.M., yang dinilai memiliki andil signifikan dalam pusaran aliran dana suap pengisian jabatan perangkat desa.
JPU menuntut Sutrisno dengan pidana penjara selama 9 tahun serta kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp3 miliar rupiah.
Angka tuntutan ini mencolok jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang berkaitan. Imam Jami’in, mantan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Sementara itu, terdakwa Darwanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, juga dituntut 7 tahun penjara dengan beban pengembalian uang sebesar Rp95 juta.
Perbedaan masa hukuman dan nilai ganti rugi yang cukup kontras ini memicu keberatan dari kubu Sutrisno. Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan di meja hijau.
“Tuntutan jaksa kepada terdakwa Sutrisno sangat kurang pas. Sebab apa, dalam fakta persidangan sudah jelas dan terang benderang uang itu larinya ke mana,” tegas Dr. Ahmad Sholikin Ruslie memberikan argumentasi hukumnya.
Menurut Sholikin, logika penuntutan yang menempatkan kliennya sebagai penerima beban terberat dianggap tidak masuk akal. Pihaknya meyakini bahwa distribusi aliran dana yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan utama JPU dalam menentukan angka tuntutan secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa vonis yang adil seharusnya mempertimbangkan siapa yang paling banyak menikmati hasil dari praktik suap tersebut.
Kasus suap pengisian perangkat desa ini telah menjadi perhatian publik di Kediri karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa.
Persidangan ini diharapkan mampu mengungkap secara tuntas jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat desa demi menjamin transparansi dalam birokrasi tingkat bawah di masa depan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengamini tuntutan jaksa atau justru mempertimbangkan nota keberatan yang akan diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada agenda berikutnya.












