Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

A. Daroini
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Madiun Maidi mengungkap aliran dana izin perumahan yang berkedok sumbangan CSR.

Madiun, Memo – Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Madiun Maidi kini memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus pemerasan izin perumahan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,1 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Terdakwa diduga kuat menahan dokumen perizinan milik seorang pengembang lokal sebelum kesepakatan uang pelicin tersebut dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Duduk Perkara Uang Pelicin Berkedok Dana CSR

Skandal ini bermula saat seorang pengembang perumahan, Joko Wijayanto, berniat mengurus izin pembangunan untuk proyek Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran. Namun, proses birokrasi yang seharusnya berjalan normal mendadak beralih menjadi ruang negosiasi yang alot.

JPU KPK membeberkan bahwa Maidi secara blak-blakan meminta uang dalam jumlah besar saat bertemu dengan pengembang di Taman Hijau Demangan pada Mei 2025 lalu. Pertemuan tersebut kabarnya juga disaksikan oleh sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Negosiasi Alot di Taman Demangan

Dalam pertemuan informal tersebut, Joko sempat menawar nilai nominal yang diminta oleh sang wali kota karena merasa keberatan.

“Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, ‘ora iso tetap 1,1 miliar,'” ungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Akibat penolakan tersebut, Maidi langsung menginstruksikan bawahannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR untuk membekukan sementara berkas perizinan milik Joko.

Peran Anggota Dewan Madiun sebagai Jembatan

Melihat izin proyeknya mandeg, Joko akhirnya meminta bantuan dari Sumarno selaku Kepala DPMPTSP. Dari sinilah muncul nama Ali Mas’udi, seorang anggota DPRD Kabupaten Madiun yang dikenal sebagai orang ring satu Maidi, untuk menjadi perantara.

Ali Mas’udi kemudian menjembatani komunikasi tersebut hingga akhirnya Maidi melunakkan sikapnya dan memerintahkan perizinan segera dilanjutkan setelah ada kepastian pembayaran.

Skema Pembayaran Bertahap Melalui Loyalis

Uang pelicin tersebut direncanakan cair dalam dua gelombang agar tidak memicu kecurigaan.

Pada November 2025, Joko menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Madiun, sedangkan sisanya dijanjikan lunas setelah sertifikat izin resmi terbit.

“Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno,” jelas JPU KPK terkait alur birokrasi culas tersebut.

Maidi Membantah Tuduhan Pemerasan Izin

Di sisi lain, Maidi yang kini berstatus sebagai wali kota nonaktif dengan tegas menepis seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia berdalih bahwa pengumpulan dana dari pengusaha murni untuk kepentingan program sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, urusan administrasi negara dan sumbangan sukarela dari pihak swasta sama sekali tidak saling berkaitan.

“Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan,” kilah Maidi dengan santai kepada awak media di sela-sela istirahat persidangan.