-
- Terdakwa Sutrisno dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar atas kasus dugaan suap jabatan.
- Jaksa meminta penyitaan harta benda jika uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar tidak dibayarkan oleh terdakwa
Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Suap Jabatan di Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sutrisno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sutrisno. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari. [00:51]
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Poin yang paling memberatkan dalam tuntutan ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti. Sutrisno dituntut untuk membayar uang yang telah dinikmati sebesar Rp3.516.000.000 (tiga miliar lima ratus enam belas juta rupiah).
FAQ
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun.
Terdakwa dituntut denda sebesar Rp1 miliar atau tambahan kurungan 190 hari jika tidak mampu membayar.
Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp3.516.000.000.
Harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.












