Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

“Tendang Saja!”: Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

A. Daroini
×

“Tendang Saja!”: Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Sebarkan artikel ini
membayar csr di pemkot madiun

MADIUN – Iklim investasi di Kota Madiun sempat berada dalam bayang-bayang ketakutan. Investigasi atas kasus korupsi yang menjerat Walikota Maidi mengungkap fakta mencengangkan: pengusaha properti dipaksa menyetor dana ratusan juta rupiah hanya agar izin usaha mereka diterbitkan.

Salah satu korban adalah Purwo Hermanto, Direktur PT Hasta Bangun Persada. Selama berbulan-bulan, ia terjebak dalam labirin birokrasi yang sengaja dibuat buntu demi memeras dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Kronologi: Dari “Tunggu” Menjadi “Tunduk”

Dokumen dakwaan KPK memaparkan bagaimana PT Hasta Bangun Persada “dipalak” secara sistematis:

  • Pertengahan 2023: PT Hasta Bangun Persada mengajukan izin perumahan. Syarat sudah dipenuhi, namun izin tak kunjung terbit.

    Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

  • September 2025: Purwo mempertanyakan kejelasan izin ke DPMPTSP. Jawaban yang diterima bukan mengenai kelengkapan berkas, melainkan tuntutan “pelunasan CSR”.

  • Oktober 2025: Melalui stafnya, Fatchur, Purwo mendapatkan instruksi bahwa “harga” izin tersebut adalah Rp350 juta yang harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Walikota. Purwo sempat mencoba menghindar, namun ia terus-menerus diteror dengan tagihan melalui staf Pemkot.

    Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

  • 22 Desember 2025 (Puncak Intimidasi): Dalam sosialisasi di TPA Winongo, Maidi melontarkan pernyataan bernada ancaman: “Jika tidak mau berkontribusi ke Pemkot, maka tendang saja dan tidak usah usaha di Madiun.”

  • Januari 2026: Terdesak oleh ancaman tersebut, Purwo akhirnya menyerah. Ia meminjam uang dari rekan bisnisnya dalam bentuk cek senilai Rp350 juta. Cek tersebut diserahkan di tengah jalan di Kota Madiun kepada Rochim Rudianto, kontraktor kepercayaan Walikota.

Analisis Investigatif: Manipulasi Dokumen “CSR”

Hal paling janggal dalam kasus ini adalah upaya para terdakwa untuk menutupi jejak pemerasan. Setelah uang diterima, Purwo tidak diberikan tanda terima resmi dari Pemkot, melainkan sebuah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif pekerjaan pemasangan paving di TPA Winongo.

Praktik ini menunjukkan bahwa dana CSR hanyalah “pintu belakang” untuk mengumpulkan uang tunai bagi pihak tertentu. Surat penawaran dibuat seolah-olah PT Hasta Bangun Persada memberikan CSR secara sukarela, padahal uang tersebut adalah syarat mutlak agar izin perumahan yang tertahan selama bertahun-tahun bisa cair.

“Ini adalah bentuk intimidasi birokrasi menggunakan pernyataan kepala daerah sebagai senjata utama,” ujar pengamat korupsi. Dengan mengaitkan izin usaha dengan kontribusi uang di luar ketentuan, pemerintah kota saat itu diduga telah menciptakan sistem pay-to-play (bayar untuk bermain) yang merugikan para pengusaha yang taat aturan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana integritas pelayanan publik di Madiun sempat dikalahkan oleh nafsu untuk menarik “upeti” dari para pelaku usaha. Kini, nasib para terdakwa ditentukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.