Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

A. Daroini
×

Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Thariq Megah ajukan perlawanan hukum terhadap dakwaan KPK.idang Tipikor.

SURABAYA, Memo

– Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, secara tegas melakukan perlawanan hukum atas dakwaan KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ia mendengarkan poin-poin dakwaan jaksa, sementara dua terdakwa lainnya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melaju ke tahap pembuktian.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Alasan Hukum di Balik Langkah Thariq Megah

Tim kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak cermat. Menurutnya, jaksa belum memberikan uraian mendetail mengenai cara atau langkah konkret perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Mursid juga menyoroti adanya kerancuan terkait masa jabatan kliennya. Ia mempertanyakan logika dakwaan gratifikasi yang menyebutkan rentang waktu sejak 2019, padahal Thariq baru menduduki jabatan sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” tegasnya.

Fokus pada Pembuktian untuk Maidi dan Rochim

Berbeda dengan Thariq, dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak melakukan perlawanan formil. Kuasa hukum Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya lebih memilih untuk menjawab dakwaan melalui proses pembuktian di persidangan.