Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation).
Dengan putusan ini, penetapan Rudijanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim menilai penetapan tersangka Rudijanto telah memenuhi syarat formil dan didasarkan pada tiga alat bukti yang sah. Dalam permohonannya, KPK melalui tim Biro Hukum meminta hakim menolak gugatan Rudijanto, yang merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Konstruksi Perkara dan Peran Rudijanto
KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial tahun 2020. Menurut KPK, dugaan korupsi ini dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama tersangka lainnya, termasuk Rudijanto Tanoesoedibjo.












