Example floating
Example floating
Hukum

Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

A. Daroini
×

Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini
Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation).

Dengan putusan ini, penetapan Rudijanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hakim menilai penetapan tersangka Rudijanto telah memenuhi syarat formil dan didasarkan pada tiga alat bukti yang sah. Dalam permohonannya, KPK melalui tim Biro Hukum meminta hakim menolak gugatan Rudijanto, yang merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Konstruksi Perkara dan Peran Rudijanto

KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial tahun 2020. Menurut KPK, dugaan korupsi ini dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama tersangka lainnya, termasuk Rudijanto Tanoesoedibjo.