Meskipun demikian, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak, Komisi I dan III akan menghasilkan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan.
“Jika melanggar UU Minerba ini, pihak yang berwenang tentu sudah jelas, misalnya jika tidak ada izin, siapa yang harus bertindak,” tambahnya.
Sementara itu, Zaqqi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tragis yang terjadi di lokasi galian C ilegal.
“Baru saja kami berdiskusi dengan komisi tiga, jika ada surat dari pemerintah desa, kami akan membuat laporan tertulis ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Sebelumnya, aktivitas galian sirtu tanpa izin di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, telah menyebabkan korban jiwa pada hari Senin, 12 Juni. Usman, sopir truk berusia 60 tahun dari Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, tewas tertimbun longsor tebing.
Dalam artikel ini, DPRD Kabupaten Mojokerto menyuarakan keprihatinan mereka terhadap maraknya galian C ilegal di Desa Srigading yang telah menelan korban jiwa.
Mereka menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.
DPRD Kabupaten Mojokerto juga mengeluarkan rekomendasi dan mengingatkan tentang ancaman pidana yang jelas bagi pelaku galian C ilegal.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang ditempuh, masalah ini dapat ditangani secara efektif dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.












