NGANJUK, MEMO – Modus kejahatan dunia rentenir salah satunya pinjam nama untuk meminjam uang di bank/koperasi masih marak terjadi di tengah masyarakat. Khususnya kelompok ibu ibu rumah tangga yang hidup di pedesaan dengan status ekonomi jauh dari kemapanan.
Pada umumnya faktor penyebab kenapa mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi harus pinjam nama. Salah satunya karena nama yang bersangkutan sudah di blacklist atau masuk daftar merah oleh bank/ koperasi sehingga kesulitan mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit
Faktor lainnya karena yang bersangkutan lihai melakukan tipu daya atau bujuk rayu kepada korban ( pemilik nama) demi mendapatkan keuntungan dari uang pinjaman yang diajukan oleh korban.
Pada umumnya juga kenapa tradisi pinjam nama bisa terjadi. Biasanya karena teman baik atau karena korban memiliki jiwa sosial tinggi tanpa memperhitungkan resiko dibelakang hari.
Itu seperti dialami dua warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong ( Anis Fidiyah selaku pemilik nama dan Ninis Adi Wijaya selaku peminjam nama). Keduanya adalah tetangga dekat karena satu kampung.
Awalnya hubungan kedua ibu rumah tangga ini berjalan normal normal saja , namun ketika muncul niat tidak baik dari Ninis ( peminjam nama) yaitu dengan sengaja ingkar janji tidak bersedia memenuhi kewajiban membayar angsuran ke koperasi akhirnya hubungan mereka ” pecah”.
Baca Juga: Tembok Rumah Warga Miskin Ambrol, Kades SDP Gerak Cepat, Dinas Perkim Turun Assessment
Keretakan hubungan mereka ( Anis & Ninis ) berujung saling lapor ke polisi. Namun sampai berita ini ditulis belum ada kepastian hukum dari pihak APH. Baik proses mediasi atau pemeriksaan terhadap kedua belah pihak ( terlapor maupun pelapor).












