Example floating
Example floating
NGANJUK

Drama Sengketa Isu Rentenir Ngringin Sedot Perhatian Lintas Lembaga Dan Praktisi Hukum, Begini Tanggapanya….

Mulyadi Memo
×

Drama Sengketa Isu Rentenir Ngringin Sedot Perhatian Lintas Lembaga Dan Praktisi Hukum, Begini Tanggapanya….

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Modus kejahatan dunia rentenir salah satunya pinjam nama untuk meminjam uang di bank/koperasi masih marak terjadi di tengah masyarakat. Khususnya kelompok ibu ibu rumah tangga yang hidup di pedesaan dengan status ekonomi jauh dari kemapanan.

Pada umumnya faktor penyebab kenapa mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi harus pinjam nama. Salah satunya karena nama yang bersangkutan sudah di blacklist atau masuk daftar merah oleh bank/ koperasi sehingga kesulitan mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mengenang Kembali Perjuangan Terakhir Marsinah bagi Kaum Buruh

Faktor lainnya karena yang bersangkutan lihai melakukan tipu daya atau bujuk rayu kepada korban ( pemilik nama) demi mendapatkan keuntungan dari uang pinjaman yang diajukan oleh korban.

Pada umumnya juga kenapa tradisi pinjam nama bisa terjadi. Biasanya karena teman baik atau karena korban memiliki jiwa sosial tinggi tanpa memperhitungkan resiko dibelakang hari.

Baca Juga: Istiqomah, Sejak 1885 Tradisi Nyadran Di Desa Waung Tetap Eksis Tidak Luntur Digerus Jaman

Itu seperti dialami dua warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong ( Anis Fidiyah selaku pemilik nama dan Ninis Adi Wijaya selaku peminjam nama). Keduanya adalah tetangga dekat karena satu kampung.

Awalnya hubungan kedua ibu rumah tangga ini berjalan normal normal saja , namun ketika muncul niat tidak baik dari Ninis ( peminjam nama) yaitu dengan sengaja ingkar janji tidak bersedia memenuhi kewajiban membayar angsuran ke koperasi akhirnya hubungan mereka ” pecah”.

Baca Juga: Kasus Hamil Di Luar Nikah Di Kalangan Pelajar Di Nganjuk Melonjak, Apa Penyebabnya, Ini Penjelasan Tanti Niswatin .....

Keretakan hubungan mereka ( Anis & Ninis ) berujung saling lapor ke polisi. Namun sampai berita ini ditulis belum ada kepastian hukum dari pihak APH. Baik proses mediasi atau pemeriksaan terhadap kedua belah pihak ( terlapor maupun pelapor).