Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. “Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitifnya purna tugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan inventarisasi Komisi I, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Pihaknya mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.
Baca Juga: Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek
“Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,” cetusnya.
Menurutnya keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan. (Tim)
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi












